Kerjasama Bisnis TG:@LIUO9527
Posisi saat ini: Rumah / Pesan / 5 Pemain Diaspora Jalani Proses Naturalisasi, Ketua Umum PSSI Puji Pimpinan DPR RI

5 Pemain Diaspora Jalani Proses Naturalisasi, Ketua Umum PSSI Puji Pimpinan DPR RI

Penulis:Wartawan Olahraga Tanggal:2025-08-26 18:30:03
Dilihat:6 Pujian
Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada rapat dengan Komisi X dan Komisi XIII DPR. (Istimewa)

 

Jakarta - Dalam Rapat Kerja Bersama yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Komisi X dan Komisi XIII menyetujui proses naturalisasi lima pesepakbola diaspora.

Persetujuan tersebut kemudian dikukuhkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, H. Cucun Ahmad Syamsurizal.

Kelima atlet yang disetujui untuk berpindah kewarganegaraan terdiri dari dua pemain putra, Miliano Jonathans (21 tahun, penyerang sayap), Mauro Nils Zijlstra (20 tahun, penyerang tengah).

Serta tiga pemain putri, Isabel Corian Kopp (23 tahun, bek kanan), Pauline Jeannette van de Pol (22 tahun, bek kiri), dan Isabelle Nottet (22 tahun, penyerang sayap).

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan DPR RI atas komitmen dan dukungan terhadap proses naturalisasi lima pesepakbola diaspora yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

 


Dukungan Pemerintah Bikin Sepak Bola Indonesia akan Semakin Kompetitif

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, serta seluruh pimpinan dan anggota Komisi X dan Komisi XIII yang telah menunjukkan dukungan nyata terhadap kemajuan sepakbola nasional," ujar Erick Thohir di Jakarta, Selasa (26/8).

"Langkah ini bukan hanya soal memperkuat tim nasional, tetapi juga mencerminkan sinergi antara dunia olahraga dan lembaga legislatif dalam membangun prestasi dan kebanggaan bangsa." 

"Kami di PSSI percaya bahwa dengan dukungan seperti ini, sepak bola Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional,” pungkas Erick.

Proses selanjutnya akan diteruskan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh Surat Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Komentar

Kirim komentar
Galat kode pemeriksaan, silakan masukkan kembali
avatar

{{ nickname }}

{{ comment.created_at }}

{{ comment.content }}

IP: {{ comment.ip_addr }}
{{ comment.likes }}